Blitar, SEJAHTERA.CO – Tanda-tanda pergeseran pejabat di lingkup Pemkab Blitar semakin terlihat. Saat ini usai persiapan sudah matang, tinggal menunggu proses terakhir yakni menunggu izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri hingga Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kabupaten Blitar Ahmad Budi Hartawan. Dia mengakui sebenarnya proses di internal Pemkab Blitar sebenarnya sudah selesai.
Tetapi karena regulasi, untuk proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada restu dari pemerintah pusat.
“Kalau saat in, untuk mutasi ada prosesnya. Harus ada restu dari pusat. Yakni dari BKN dan dan Kementerian dalam negeri. Kalau sudah turun, baru bisa dilakukan,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga :Satgas Pangan Kediri Tak Temukan Beras Oplosan saat Sidak
Dia menjelaskan beberapa yang harus mendapat izin dari pemerintah pusat di antaranya pejabat yang duduk di tingkat atau eselon 2.
Mereka yang duduk di eselon 2 seperti seperti pejabat setingkat kepala dinas, sekretaris dan lain sebagainya.



















