Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda berinisial AFA (27), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung setelah terlibat kasus penganiayaan di sebuah warung kopi (warkop). Aksi pemukulan itu dilakukan saat pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga :Sebanyak 115 Orang Daftar Calon Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, korban penganiayaan adalah MFA (26), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu warkop yang terletak di Desa Bangoan.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula sejak Sabtu (12/7/2025) malam, ketika AFA dan beberapa temannya menghabiskan waktu di warkop tersebut sambil menenggak minuman keras sejak pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 03.00 dini hari, MFA datang dalam keadaan mabuk dan menunjukkan sikap yang dianggap mengganggu suasana.
“Korban dan pelaku sama-sama dalam pengaruh alkohol. Saat korban datang, ia menunjukkan perilaku yang tidak menyenangkan, membuat pelaku merasa terganggu dan tersulut emosinya,” ujar Ipda Nanang, Jumat (25/7/2025).
Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban. Akibatnya, MFA mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku.



















