Di lokasi berbeda, petugas dari Satresnarkoba Lamongan menggerebek rumah SYI di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Tersangka SYI diketahui pengangguran dan menyimpan lebih banyak barang bukti.
Dari tersangka SYI, diamankan barang bukti berupab15 plastik berisi paket hemat sabu siap edar dengan total berat setelah ditimbang lebih kurang 13, 72 gram.
Baca Juga :Tim BPJS Kesehatan Kunjungi SRMA Kabupaten Kediri di Tarokan, ini Tujuannya
Selain itu, 3 plastik klip kosong yang di simpan di dalam dompet warna hitam, satu timbangan elektrik, satu skrop plastik, dan satu unit ponsel Redmi warna biru
“Dari rumah tersangka SYI, kami temukan belasan paket sabu siap edar dan peralatan yang biasa digunakan untuk menimbang dan membagi sabu,” kata Ipda Hamzaid.
Kini kedua tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Lamongan terancam dijerat 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



















