Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kedua terduga pengedar narkoba itu, inisial SEN (23), warga Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun, serta SYI (20), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 24 Juli 2025 ,sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi terpisah. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti belasan paket sabu siap edar beserta peralatan lainnya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka SEN yang berstatus pelajar / mahasiswa sesuai data KTP, ditangkap di pinggir jalan Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Hendak Menyeberang Rel, Perempuan Lansia di Tulungagung Tewas Tertemper KA Malabar
Dari tersangka SEN, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,51 gram yang terbungkus tisu, satu unit ponsel Vivo 1940 warga hitam, dan satu unit sepeda motor Vario warna merah
“Penangkapan SEN dilakukan setelah penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan Polsek Karanggeneng. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa paket sabu hemat siap edar,” ungkap Ipda Hamzaid, Senin (28/7/2025)



















