Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima tiga tuntutan dari ratusan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang menggelar aksi damai di kantor kejari, Selasa (29/7/2025).
Aksi warga ini didasari kekhawatiran terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan, yang berimbas pada terhambatnya program-program desa.
Mariyanto, koordinator aksi sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD), menyampaikan tiga poin utama tuntutan mereka.
“Untuk tuntutan saya hari ini ada tiga poin sebenarnya. Poin pertama itu penegakan hukum tanpa pandang bulu di desa saya. Karena di desa saya hari ini memang saya rasakan hukum ini kayak apa ya?” ujarnya.
BACA JUGA : Bocah 4 Tahun Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga hingga Alami Trauma Berat
Ia menambahkan, kekhawatiran warga memuncak saat rekening dana desa mereka terblokir oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat.
AMD mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Desa Dadapan, mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana desa.
Serta menjelaskan tindak lanjut proses hukum yang telah merusak tata kelola pemerintahan dan harmonisasi perangkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan pada 25 Mei 2025.



















