PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Puluhan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang menjalankan bisnisnya di wilayah Kabupaten Ponorogo diketahui bodong alias tidak memiliki izin.
Dari data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, dari 31 penyedia jaringan internet hanya satu yang telah memiliki izin penggunaan aset daerah secara resmi. Sisanya, sebanyak 30 ISP teridentifikasi belum mengantongi izin alias bodong.
Kepala Diskominfo Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengatakan jika puluhan penyedia layanan ISP ilegal tersebut baru tiga di antaranya yang saat tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
“Ada 30 ISP ilegal, tapi tiga sudah mengurus proses sisanya belum mengurus izin sama sekali,” ungkap Sapto, Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA : Sepuluh Napi Berisiko Tinggi dari Lapas Lamongan Dipindahkan ke Nusakambangan
Sapto menegaskan jika legalitas operasional ISP sangat penting. Hal ini untuk menghindari konflik dan menjaga ketertiban infrastruktur.



















