Datangi Kejari Nganjuk, Warga Desa Dadapan Berikan Tiga Tuntutan atas Dugaan Korupsi

demo di warga desa dadapan nganjuk
Warga Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk ketika melakukan aksi demo dengan membentangkan poster sebagai bentuk protes.(Inna/memo)

“Kami sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data APBDes tahun 2024 sesuai dengan yang dilaporkan, dan dikembangkan pada APBDes 2023 karena diduga terdapat indikasi,” jelas Koko.

Koko melanjutkan, hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), dan dari situ ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum di Desa Dadapan.

Berdasarkan temuan ini, pada tanggal 24 Juni 2025, Kejari Nganjuk menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana dari indikasi tindak hukum tersebut.

Read More

“Dari penyelidikan tersebut itu sebenarnya tanggal berakhirnya adalah tanggal 4 Agustus tahun 2025. Namun dikarenakan tugas kami dari serangkaian tindakan internal ini telah rampung dan telah selesai pada tanggal 18 Juli 2025, statusnya kita naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Koko.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Dadapan membanjiri kantor Kejari Nganjuk untuk mendesak penegak hukum segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Desa Dadapan, Yuliantono.

Dugaan kerugian keuangan desa diperkirakan mencapai kurang lebih Rp400 juta. Selain itu, massa juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Dadapan.

BACA JUGA : Sepuluh Napi Berisiko Tinggi dari Lapas Lamongan Dipindahkan ke Nusakambangan

Dengan kenaikan status ke tahap penyidikan, Kejari Nganjuk serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Desa Dadapan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *