Jombang, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang atau Pemkab Jombang akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) terkait pengaturan penggunaan sound system di wilayah setempat.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Pemkab Jombang pada Selasa (29/7/2025) siang kemarin di Pendopo Swagata, Jombang.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, dihadiri unsur forkopimda, OPD terkait, serta pengurus PSSJ.
Pertemuan berlangsung tertutup dan menghasilkan sejumlah poin penting sebagai dasar pengaturan teknis penggunaan sound system di masyarakat.
Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa penggunaan sound system dibagi dua kategori, yakni sound tetap dan sound jalan. Sound tetap merujuk pada perangkat yang dipasang di satu lokasi, seperti hajatan atau konser terbuka.
Baca Juga :DKPP Kota Blitar Genjot Vaksinasi, Upayakan Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
Sementara sound jalan adalah perangkat bergerak yang digunakan dalam acara keliling menggunakan kendaraan.
“Untuk sound jalan, maksimal hanya boleh 85 desibel dan harus mendapat izin tertulis dari seluruh warga di sepanjang rute yang dilewati, termasuk tanda tangan resmi kepala desa, kapolsek, dan camat,” urai Khoiman.
“Adapun sound tetap, diizinkan beroperasi hingga rata-rata 100 desibel selama maksimal 10 menitan, dengan catatan mempertimbangkan lokasi dan kapasitas audiens,” lanjutnya.
Kesepakatan juga mencakup pelarangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang menampilkan unsur erotis.
Penampilan DJ berbusana tidak sopan, joget vulgar, maupun penari berpakaian minim dinyatakan tidak diperbolehkan.
“Penampilan seni masih diperbolehkan, tapi harus memenuhi norma kesopanan,” tegas Khoiman.
Total terdapat 11 poin penting yang dirumuskan dalam rapat, antara lain:



















