Baca Juga :Pria di Tulungagung Diringkus Warga ketika hendak Curi Motor
• Wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi kepala desa/lurah, maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan.
• Lokasi kegiatan diutamakan di tempat terbuka dan jauh dari pemukiman padat.
• Untuk kegiatan keliling, kendaraan dan kapasitas sound disesuaikan dengan lebar jalan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
• Volume dikurangi saat melewati fasilitas pelayanan kesehatan.
• Dilarang menyinggung isu SARA serta mempertontonkan pornografi atau pornoaksi.
• Tidak boleh membawa senjata tajam atau mengonsumsi miras dan zat terlarang.
• Wajib menghentikan suara saat waktu ibadah berlangsung.
• Tidak merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
• Waktu operasional dibatasi mulai pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.
• Panitia bertanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun nonmateriil.
• Seluruh komitmen dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Baca Juga :Asosiasi Pedagang Pasar Kota Madiun Sampaikan Keluhan Retribusi ke Wakil Menteri Pertanian
Bupati Warsubi menegaskan, Pemkab Jombang telah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi teknis yang akan menjadi dasar hukum ke depan.
“Kami ingin pengusaha sound tetap bisa beraktivitas, tapi tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Warsubi.



















