Saat memesan, pelaku sempat mengeluarkan kunci dari sakunya dan mencoba menyalakan motor. Melihat itu, adik korban segera menegur pelaku dan memanggil kakaknya. Pelaku sempat hendak melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh korban dan adiknya.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa, yang diteruskan ke Polsek Ngunut. Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu sepeda motor korban, STNK, dan kunci motor milik pelaku.
Meski sempat diproses secara hukum, akhirnya korban memutuskan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Hal ini karena pelaku dan korban masih satu desa, hanya beda RT.
“Korban bersedia berdamai dengan pelaku dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Ipda Nanang.



















