Korban tewas dalam insiden ini adalah Purnomo, Deta Wira Pratama, dan Agung Winarko yang masih satu keluarga dan merupakan warga Dusun Gadungan. Satu korban selamat, Agus Mulyono, masih dalam tahap pemulihan setelah dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Pare.
AKP Joshua menambahkan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 ribu per liter miras oplosan. Ia juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih delapan bulan. Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa menjual miras karena warung miliknya sepi pengunjung.
Baca Juga :TMMD ke-125, Harapan Baru Desa Ngranget di Kampung Pesilat Madiun
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan botol plastik, jeriken berisi sisa cairan alkohol, gelas sloki, kardus pengiriman, serta botol sirup yang digunakan untuk menyamarkan rasa.
AKP Joshua mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan karena berbahaya dan bisa berakibat fatal.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi butuh kesadaran kolektif. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena kelalaian dan pembiaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.



















