Baca Juga :Dewan Minta Pengedar dan Penjual Miras di Kabupaten Kediri Ditindak Tegas
Pihaknya akan berusaha dalam waktu satu minggu ini untuk komunikasi menanyakan petunjuk dari kejaksaan agung terkait dengan tuntutan apakah sudah ada atau belum.
“Mudah-mudahan Minggu depan bisa kita bacakan tuntutannya,” tuturnya.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Moh. Rofiāan menyampaikan, penundaan sidang tuntutan kedua kalinya ini artinya jaksa masih belum siap.
Dari jaksa kebingungan terkait penerapan pasal yang diberikan terhadap terdakwa karena sejak dari awal akan menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Akan tetapi, fakta persidangan terkait pembunuhan berencana tidak ada.
“Dari keterangan saksi dan ahli perspektif kami tidak ditemukan adanya perencanaan pembunuhan,” ujarnya.
Baca Juga :Jam Kerja ASN di Ponorogo Berubah, Bisa Pulang Cepat? ini Penjelasan Sekda
Bilamana sidang tersebut ditunda kembali, pihaknya mempertanyakan profesionalisme jaksa.
Ia juga akan mengajukan banding apabila terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
“Kita akan melakukan banding jika tuntutannya mati karena fakta di persidangan tidak ada unsur pembunuhan berencana,” ungkapnya.



















