Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo mengeluarkan kebijakan tentang perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 2080 2025 tentang hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sebelumnya jam masuk ASN Senin sampai Kamis pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15, mulai Senin, 4 Agustus 2025, jam masuk diubah menjadi pukul 07.30 dan pulang pukul 15.45.
Sedangkan untuk hari Jumat, yang sebelumnya pukul 06.30 hingga 11.00, kini menjadi pukul 07.00 pagi hingga 11.30 siang.
Baca Juga :Mas Bup Dhito Buka Seminar Koperasi Desa Merah Putih
Sekda Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan meski ada perubahan jam kerja, namun jika ditotal jumlahnya tetap, yakni 37,5 jam dalam seminggu untuk sistem lima hari kerja tanpa istirahat.
“Jadi tidak mengubah jam kerja dalam seminggu, hanya jadwal masuk dan pulang bergeser setengah jam,” ungkap Sekda Ponorogo, Agus Pramono kepada koranmemo.com, Selasa (5/8/2025).
Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan enam hari kerja seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), jadwalnya menyesuaikan dengan masing-masing, maju dan mundur setengah jam.



















