Lamongan, SEJAHTERA.CO – Polres Lamongan resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah PT Tawwabiin dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ini diduga telah menipu ratusan calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, dalam keterangannya pada Rabu (6/8/2025), menyebutkan bahwa penyidik kini tengah mendalami aliran dana yang telah disetorkan oleh para korban.
“Kami terus melakukan pendalaman. Sudah banyak korban dan saksi yang kami mintai keterangan. Fokus kami sekarang adalah melacak ke mana dana para calon jamaah itu mengalir,” ujar Hamzaid.
Baca Juga :Polsek Balong Tertibkan Konter HP di Ponorogo yang Kibarkan Bendera One Piece di Bawah Merah Putih
Dugaan awal mengarah pada modus penggelapan dana dalam skema penipuan. Meski begitu, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan mengerucut. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi,” imbuhnya.



















