Dalam penyidikan ini, Polres Lamongan juga menggandeng sejumlah instansi terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hasil koordinasi menyatakan bahwa PT Tawwabiin tidak terdaftar secara resmi sebagai biro perjalanan umrah, alias biro bodong.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah puluhan warga dari Lamongan, Gresik, dan Surabaya mendatangi Polres Lamongan pada Kamis (24/7/2025), melaporkan dugaan penipuan oleh Travel Haji dan Umrah Tawwabiin di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Para korban mengaku telah melunasi biaya keberangkatan, namun tidak ada kejelasan keberangkatan umrah.
Baca Juga :Hilang Tiga Hari di Sungai Brantas Tulungagung, Pemancing Asal Kediri Ditemukan Selamat
Salah satu korban, Wahyudiono menyebut, kasus ini mulai tercium pada Januari 2025 ketika pihak travel tidak memberi kabar terkait jadwal keberangkatan. Bahkan sejak April, kantor travel tersebut disebut tidak lagi beroperasi.
“Kantornya kosong, tidak ada aktivitas sejak bulan April. Kami sangat kecewa,” ujar Wahyudi.
Wahyudi, yang mewakili para korban lainnya, memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp17–18 miliar.
“Kami merasa ditipu dan dibohongi oleh PT Tawwabiin. Ini bukan hanya kerugian materi, tapi juga kerugian secara spiritual bagi kami yang ingin ibadah umrah,” pungkasnya.



















