“Dari keenam lokasi tersebut, kami berhasil menyita total puluhan liter miras dengan berbagai jenis,” kata Iptu Sokep, Minggu (10/8/2025)
Iptu Sokep merinci barang bukti yang diamankan diantara lain, miras jenis arak sebanyak 75 liter, Arak Bali sebanyak 1, 98 liter, Bir merek Draft Beer sebanyak 50 botol, Bir hitam merek Panther sebanyak 35 botol dan Bir hitam merek Guinness sebanyak 9 botol.
“Kemudian anggur hijau dan merah sebanyak 8 botol dan miras jenis tuak sebanyak 58 liter,” bebernya.
Baca Juga :Curi Motor dengan Modus Pesan Kopi, Mahasiswa Asal Bululawang Dibekuk Polisi
Kapolsek Sukodadi Iptu Sokep menjelaskan bahwa para penjual miras yang kedapatan melanggar hukum diberikan surat tipiring. Selain itu berita acara pemeriksaan juga dibuat untuk melengkapi proses hukum.
“Semua barang bukti miras yang kami sita, langsung kami serahkan ke Satuan Samapta Polres Lamongan untuk di tindak lanjuti ,” ujarnya.



















