Sesampainya di lokasi korban melontarkan kata-kata yang menyakiti hati pelaku. Lalu, saat itu juga pelaku membawa korban ke dalam hutan.
“Motifnya sakit hati karena orang tua pelaku didoakan cepat meninggal oleh korban,” imbuh Andin.
Saat membunuh korban, pelaku menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi. Tak hanya itu pelaku juga membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia.
“Setelah meninggal, pelaku lalu menutupi korban dengan karung dan ditinggal,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah serta dua buah ponsel milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.



















