Data Bapenda menunjukkan, 60 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan sama sekali. Sementara 28 persen hanya naik 0,01 persen, 10 persen naik 0,02 persen, dan 2 persen naik 0,04 persen. Artinya, mayoritas wajib pajak masih membayar PBB dengan tarif hampir sama seperti sebelumnya.
Heli menambahkan, pada 2025 pemerintah Kota Batu justru menurunkan tarif PBB sebesar 30 persen dibanding tahun 2024. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang tidak jelas sumbernya. Informasi resmi selalu kami sampaikan melalui kanal pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga :Harga Tomat di Jombang Turun Drastis Jadi Rp 2.000 per Kilo, Petani Terancam Rugi
Pemerintah juga mengimbau warga untuk selalu memeriksa informasi melalui saluran resmi guna menghindari berita yang menyesatkan.



















