“Mendapat putusan itu, kami mengajukan kasasi ke MA pada Kamis (20/3/2025). Proses persidangan berlanjut di MA dan pada Jumat (4/6/2025), terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung di bawah umur,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).
MA menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider kurungan 3 bulan. Putusan kasasi diterima Kejari Tulungagung pada Senin (11/8/2025), dan eksekusi dilakukan Rabu (13/8/2025).
Amri menambahkan, tindakan terdakwa dilakukan sejak 2022 dan baru terungkap pada 2024. Perbuatan itu disertai ancaman pembunuhan, membuat korban takut melapor kepada ibunya.
Baca Juga :Pengukuhan Paskibra Kediri 2025 Penuh Haru, Orang Tua Bangga Lihat Perubahan Anak
“Kelakuan bejat terdakwa sudah dilakukan sejak 2022. Korban diancam akan dibunuh jika menolak,” pungkasnya.



















