Jumlah tersebut diperoleh dari data base BKN serta honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring dengan masih dilakukannya pendataan.
“Saat ini masih verifikasi jadi angkanya masih dinamis, tapi kisarannya segitu,” jelasnya.
Menariknya, jika usulan ini terealisasi, ribuan honorer tersebut tidak perlu menjalani tes seleksi ulang. Mereka langsung diangkat serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.
“Soal skema gaji masih diformulasikan. Itu juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Zamroni.
Ia menambahkan, mayoritas honorer yang masuk pendataan merupakan tenaga teknis, meski juga terdapat tenaga pendidik dan kesehatan.
“Harapan kami, mekanisme PPPK paruh waktu ini bisa menjadi solusi bagi ribuan honorer. Namun, untuk waktu pelaksanaan dan juknisnya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya.



















