Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni LG (26), warga Kelurahan Karangsari; MS (40) alias Cebong, warga Kelurahan Klampok yang diketahui residivis kasus pencurian; serta EGA (20), warga Kelurahan Sananwetan. Ketiganya merupakan teman korban. Polisi memastikan barang bukti berupa motor Honda C70 milik korban tidak hilang, melainkan masih berada di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Rudy K, menyebut penganiayaan dipicu rasa tersinggung salah satu pelaku, LG, terhadap korban. “Dua rekannya kemudian ikut melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Penganiayaan dilakukan di dua lokasi, ruang tamu dan kamar. Korban dipukul, ditendang, diinjak, bahkan kepalanya dibenturkan ke tembok. Pukulan terparah berupa injakan di leher dan kepala sebanyak 18 kali, yang menyebabkan tulang leher korban patah.
DN ditemukan meninggal dunia pada Kamis (16/8/2025) sekitar pukul 17.45 di rumahnya, RT 2 RW 3 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan visum dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus ini.



















