Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sabu seberat total 11,02 gram, ganja seberat total 4,70 gram, ekstasi sebanyak setengah butir dan pil dobel L sebanyak 19.800 butir.
Selain itu, turut disita juga alat isap (bong) dan timbangan digital, yang mengindikasikan tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga :Ketua DPRD Lamongan Fredy Wahyudi Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp300 Juta
“Ancaman hukuman untuk tersangka ini tidak main-main. Dengan barang bukti yang ada, ia bisa dijerat hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.



















