Edarkan Narkoba, Pria Tanjunganom Terancam Hukuman Seumur Hidup

Edarkan Narkoba, Pria Tanjunganom Terancam Hukuman Seumur Hidup
DR dan SS saat digelandang polisi. (Inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus peredaran narkobaini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial DR alias Dompeng.

Diketahui, pada hari Rabu (20/8/2025), petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan tersangka SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom.

Read More

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Warujayeng. Saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan tersangka.

Baca Juga :Ternyata ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tugurejo Ngasem, Pemotor dan Penumpang Tewas Terlindas Ban Truk

“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, dan kami berhasil mengamankan tersangka SS di kamar kosnya. Dari tangannya, kami menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *