Malang, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Dua pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap setelah membawa kabur ribuan karung jahe senilai puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam.
Saat gudang dalam kondisi kosong, kedua pelaku masuk menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain, lalu mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp26,4 juta.
Baca Juga :Meninggalnya Driver Ojol Tertabrak Rantis Brimob, Ribuan Massa Gelar Aksi Solidaritas di Malang
“Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe,” kata Bambang, Jumat (29/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan milik korban beredar di Pasar Gadang, Kota Malang. Dari hasil penelusuran, karung tersebut ternyata dijual oleh pelaku.
Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (27/8/2025), polisi menangkap ISA di rumahnya di Desa Tambakasri.



















