Dari keterangan tersangka, polisi lalu memburu AFN dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang masih satu desa, pada malam harinya.
“Dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelas Bambang.
Baca Juga :Berduka untuk Affan, Ojol Lamongan Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3.206 karung jahe bertuliskan ‘REYAN’ serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku.
AKP Bambang menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan di wilayah Malang.
“Polri bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari. Kasus ini sekaligus jadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian.



















