Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh, bukan spontan. Antok bahkan sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut tanpa penyesalan.
Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan mutilasi yang tidak manusiawi, penderitaan keluarga korban, serta sikap terdakwa yang tidak menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga :Persik Waspadai Pemain Penting Malut United
“Perbuatan terdakwa memang sangat sadis dan meresahkan masyarakat,” tegas Khairul.
Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu tujuh hari pasca-putusan untuk menyatakan sikap resmi terkait banding.



















