Kasus Mutilasi Uswatun, JPU Kejari Kediri Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Antok

Kasus Mutilasi Uswatun, JPU Kejari Kediri Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Antok
Rohmad Tri Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (rizky/sejahtera.co)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh, bukan spontan. Antok bahkan sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut tanpa penyesalan.

Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan mutilasi yang tidak manusiawi, penderitaan keluarga korban, serta sikap terdakwa yang tidak menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga :Persik Waspadai Pemain Penting Malut United

Read More

“Perbuatan terdakwa memang sangat sadis dan meresahkan masyarakat,” tegas Khairul.

Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu tujuh hari pasca-putusan untuk menyatakan sikap resmi terkait banding.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *