Kediri, SEJAHTERA.CO – Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Terdakwa asal Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung ini terlihat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis didampingi penasihat hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menanyakan kondisi kesehatan terhadap terdakwa.
“Sehat yang mulia,” singkat Antok menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Baca Juga :Persik Waspadai Pemain Penting Malut United
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Damar Kusuma Wardana membacakan putusan perkara tersebut.



















