Pembunuhan dan Mutilasi Koper Merah, Antok Divonis Seumur Hidup

Pembunuhan dan Mutilasi Koper Merah, Antok Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Rohmad Tri Hartanto saat menjalani sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

Terdakwa asal Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung ini terlihat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis didampingi penasihat hukumnya.

Read More

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menanyakan kondisi kesehatan terhadap terdakwa.

“Sehat yang mulia,” singkat Antok menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Baca Juga :Persik Waspadai Pemain Penting Malut United

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Damar Kusuma Wardana membacakan putusan perkara tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *