Agus menyebut ada sejumlah alasan Pemprov Jatim mencoret usulan tersebut. Mulai dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan infrastruktur, tingginya belanja pegawai, hingga kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.
“Sebenarnya di Kesbangpol sudah dihitung dengan matang. Tapi ya bagaimana lagi, belum bisa,” tambah sekda.
Meski begitu, Pemkab Ponorogo tidak menyerah. Usulan kenaikan banpol akan kembali diajukan pada 2026 mendatang.
Agus berharap, penyesuaian besaran bantuan ini bisa terealisasi pada APBD induk 2027 nanti.
Baca Juga :Ditinggal Tidur, Toko Dibobol Maling, Gas Elpiji dan Puluhan Slop Rokok Amblas
“Kenaikan ini penting untuk mendorong semangat partisipasi demokrasi. Selain itu, besaran banpol di Ponorogo juga perlu menyesuaikan dengan kabupaten tetangga. Semoga 2027 bisa direalisasikan,” tandas Agus Pramono.



















