Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pengusutan kasus korupsi berjamaah dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka asal Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa empat tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka adalah Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Hasanudin (HAS), asal Gresik; Wawan K (WK), pihak swasta asal Tulungagung; dan Sukar (SUK), mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
“Untuk satu tersangka lain, yakni AR, pihak swasta asal Tulungagung, pemeriksaan dijadwal ulang karena alasan kesehatan,” ujar Asep dalam keterangannya.
Baca Juga :Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk saat Salat Ashar, Puluhan Santri Dievakuasi
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya berasal dari Tulungagung, yakni Sukar, Wawan Kristiawan, dan AR. Mereka diduga memberi suap kepada anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 agar bisa mendapatkan dana hibah program pokmas.



















