KPK Tahan Tersangka Asal Tulungagung dalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim

KPK Tahan Tersangka Asal Tulungagung dalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Mantan kades Karanganom SUK (paling kanan) saat dirilis di Gedung KPK. (youtubekpk)

“Totalnya ada 21 tersangka, dengan rincian 4 penerima suap dan 17 pemberi suap,” jelas Asep.

Adapun empat penerima suap yang ditetapkan KPK adalah mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 berinisial KUS, dua wakil ketua (AS dan AI), serta staf bernama BGS.

Menurut KPK, modus praktik korupsi ini menggunakan sistem ijon. Setelah kelompok masyarakat menyerahkan proposal, pihak terkait diminta menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu. Dengan cara itu, mereka dijanjikan akan mendapatkan pencairan dana hibah.

Read More

Baca Juga :Polres Kediri Kota Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Mrican

Selanjutnya, dana hibah digunakan untuk program yang diajukan, meskipun dalam praktiknya rawan penyimpangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *