“Totalnya ada 21 tersangka, dengan rincian 4 penerima suap dan 17 pemberi suap,” jelas Asep.
Adapun empat penerima suap yang ditetapkan KPK adalah mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 berinisial KUS, dua wakil ketua (AS dan AI), serta staf bernama BGS.
Menurut KPK, modus praktik korupsi ini menggunakan sistem ijon. Setelah kelompok masyarakat menyerahkan proposal, pihak terkait diminta menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu. Dengan cara itu, mereka dijanjikan akan mendapatkan pencairan dana hibah.
Baca Juga :Polres Kediri Kota Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Mrican
Selanjutnya, dana hibah digunakan untuk program yang diajukan, meskipun dalam praktiknya rawan penyimpangan.



















