Ia juga menegaskan bahwa kondisi Wahyudi sehat dan siap menjalani pemeriksaan. “Kondisi klien sudah siap, dari kemarin sudah persiapan karena pikirnya diperiksa hari ini,” tambahnya.
Saat ini, Wahyudi mendekam di Lapas Lamongan setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022.
Baca Juga :Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nganjuk Hangus Terbakar
Proyek RPHU tersebut dilaksanakan oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak Rp4 miliar dari total anggaran Rp6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan.
KPK berharap pemeriksaan Wahyudi sebagai saksi bisa memberi titik terang baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan.



















