Lamongan, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Wahyudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (3/10/2025), dipindahkan ke Sabtu (4/10/2025) dan akan digelar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lamongan.
Wahyudi merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Cipta Karya Lamongan pada tahun 2017, periode ketika proyek pembangunan gedung 7 lantai tersebut diduga bermasalah. Saat ini ia tengah menjalani masa hukuman atas kasus korupsi lain.
Baca Juga :Polisi Tangkap Pria di Malang dengan 8 Poket Sabu Siap Edar
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan penundaan jadwal pemeriksaan kliennya.
“Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Klien sudah menunggu, tapi karena ada pemeriksaan di Gresik, maka dipindahkan,” jelas Ridlwan.



















