Baca Juga :Berburu Sarapan Gratis Jumat Berkah di Pasar Rejoso, Aneka Menu Tersedia
Selain itu, petugas juga menyita 54 ribu butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar (operbaya). Jika dihitung, jumlah tersebut setidaknya menyelamatkan sekitar 11 ribu jiwa dari peredaran zat adiktif ilegal.
“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait. Motif mereka sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka seluruhnya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” imbuhnya.
Enam tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun hingga seumur hidup. Mereka juga dikenai Pasal 435 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara.



















