Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan total enam tersangka dari jaringan berbeda. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Kota Batu, Kompol Danang Yudanto, Jumat (21/11/2025).
Enam tersangka tersebut adalah AF (21) warga Karangploso; NZS (21) warga Bumiaji; FBA (31) warga Junrejo; BOD (25) warga Bumiaji; JT (38) warga Bumiaji; serta AWA (31) warga Bumiaji.
“Mereka kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 161,85 gram; 14,85 gram; 31,08 gram; dan 14,30 gram. Totalnya mencapai 227,68 gram sabu.



















