Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi salah satu isu yang paling ditunggu para pekerja di Ponorogo. Namun hingga akhir November 2025, pembahasannya belum juga dimulai.
Kepala Disnakertrans Ponorogo, Suko Kartono menjelaskan, proses penentuan UMK sepenuhnya menunggu arahan dari pemerintah pusat dan provinsi. Hingga kini, Pemprov Jawa Timur belum menerbitkan mekanisme maupun petunjuk teknis terkait pengupahan.
“Provinsi saja belum. Jadi kita harus menunggu provinsi dulu baru bisa mengajukan usulan,” terang Suko di Ponorogo, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga :Polres Batu Ungkap Lima Kasus Narkoba, Enam Pengedar Ditangkap
Menurutnya, setelah juknis pengupahan turun, Disnakertrans akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten. Forum tersebut beranggotakan perwakilan SPSI, Apindo, dan Disnakertrans.
“Intinya, kami belum melakukan apa-apa karena memang provinsi belum mengeluarkan edaran,” tegasnya.



















