Secara rinci, Imam menyebutkan para pelaku yang diamankan di antaranya AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29) warga Kecamatan Sukorejo. Sementara dari Kecamatan Ngebel yakni K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Laporan itu kami tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Baca Juga :Angka Kunjungan Wisata Pantura Lamongan Tembus Puluhan Ribu
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk judi online, dadu, serta peralatan perjudian lainnya. Sementara lokasi sabung ayam langsung dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
“Seluruh tersangka saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas AKP Imam Mujali.



















