Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Terlanjur cinta, seorang pemuda di Kabupaten Ponorogo menikahi janda dengan jarak umur 28 tahun. Pernikahan antara Ahmad dan Sisri warga Kecamatan Jenangan tersebut viral di media sosial.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenangan, Najib Ahmadi membenarkan jika pihaknya telah menikahkan kedua mempelai pada Rabu (28/1/2026) dengan disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga.
“Benar, kemarin kita melaksanakan pernikahan antara Ahmad dan Sisri. Serta sudah tercatat sebagai pasangan yang sah agama serta negara,” ungkap Najib Ahmadi kepada koranmemo.com, Kamis (29/1/2026)
Pelaksanaan pernikahan yang digelar di kantor KUA setempat tersebut berlangsung secara khidmat. Dari data yang diperoleh mempelai pria berusia 28 tahun sedangkan mempelai wanita 58 tahun.
“Jaraknya sekitar 30 tahun, kemarin pernikahan berjalan lancar dengan mas kawin uang tunai Rp200 ribu,” imbuhnya.
Najib menambahkan jika Ahmad merupakan seorang jejaka dan belum pernah menikah, sedang Sisri merupakan janda. Hal tersebut sesuai dengan status yang tertera di indentitas diri. Hubungan keduanya sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.
“Mengakunya sudah menikah siri, lalu kemarin kita sahkan sebagai pasangan suami istri yang telah diakui negara,” paparnya.



















