Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, terkait kepemilikan bahan peledak berupa obat mercon atau petasan seberat kurang lebih 15 kilogram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (21) dan GDR (20) yang mana keduanya sebagai warga Dusun Temurejo RT 19 RW 8 Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut.
“Yang jelas, kami mendapatkan informasi dari warga akan dilakukan transaksi penjualan handak, kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian benar dan dilakukan pengamanan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 2 pemuda ini dengan barang bukti 15 kg dan saat ini diamankan di Polres Batu,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga :Satpol PP Kota Kediri Sikat Banner Liar dan Tertibkan Penjual Takjil, Menggunakan Fasilitas Umum
Dari keterangan yang diperoleh koranmemo.com penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi penjualan bahan peledak (handak).



















