Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 kilogram obat mercon yang diduga akan diperjualbelikan.
Saat ini pihak Satreskrim masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Baca Juga :Musiman Ramadan, Jasa Penukaran Uang Baru di Sekartaji Kediri Mulai Bergerak
Dari Lokasi kejadian polisi juga menyita barang baku antara belerang, bensoat, alumunium foil dan peralatan produksi berupa timbangan, papan kayu,ayakan, sendok plastik, skop dan gelas ukur.
Polres Batu menegaskan bahwa kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan kedua tersangka terancam pasal 306 KUHP atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.



















