Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi serta keamanan konstruksi.
Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda serta garis pengamanan di lokasi menara yang belum memiliki kelengkapan izin. Petugas Satpol PP turut mengawal jalannya kegiatan agar tetap kondusif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Baca Juga Kecelakaan Maut di Jalur Jombang–Kediri, Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Tebu
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR bertugas melakukan pengecekan teknis terhadap bangunan menara, sedangkan DPMPTSP menelusuri kelengkapan dokumen perizinan yang diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan guna memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek legalitas.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.
Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat sehingga aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



















