Keluhan rata-rata peserta yang pingsan adalah kondisi fisik yang tidak fit karena belum sarapan hingga faktor kehamilan.
Bupati Jombang, Abah Warsubi, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur atau tidak disiplin di hari pertama masuk kerja. Ia memastikan akan ada tindakan tegas bagi mereka yang melanggar aturan.
“Pasti (ada sanksi) karena kita sudah libur panjang. Hari ini diwajibkan 100 persen untuk masuk kerja, karena sudah cukup,” tegas Abah Warsubi saat ditanya ada tidaknya sanksi bagi ASN membolos.
Baca Juga Rangkul Para Pendekar, Kapolres Nganjuk: Solid Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Terkait data pasti jumlah ASN yang telat membolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama ini, bupati menyebut pihak inspektorat dan BKD masih melakukan pendataan dan validasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sampai hari ini belum ada laporan,” imbuh Warsubi singkat.
Sesuai aturan kepegawaian, ASN yang menambah waktu libur tanpa alasan yang sah terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap seluruh pelayanan publik bisa langsung berjalan normal 100 persen terhitung sejak hari pertama masuk kerja.



















