Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemkab Kediri dalam hal ini BKP SDM Kabupaten Kediri akan beri sanksi tegas bagi ASN Pemkab Kediri yang absen tanpa keterangan jelas sepuluh hari berturut-turut.
Pemkab Kediri telah berikan waktu toleransi penuh cuti untuk Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan masuk hari pertama usai lebaran Rabu (25/3/2026) pagi.
Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian kerja dan sanksi administrasi. Sedangkan katagori pelanggaran yang dimaksud adalah ringan, sedang dan berat.
ASN tertentu memang diberi kesempatan melakukan work from anywhere (WFA) dengan ketentuan dan tugas khusus. Namun yang tidak ada tugas khusus WFH dan WFA bisa langsung masuk kerja sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga Mbak Wabup Dewi Pimpin Apel Akbar Hari Pertama Usai Lebaran



















