Pemkab Kediri Akan Beri Sanksi Tegas bagi ASN yang Absen Tanpa Keterangan Jelas

Pemkab Kediri Akan Beri Sanksi Tegas bagi ASN yang Absen Tanpa Keterangan Jelas
ASN yang ikut apel akbar ASN Pemkab Kediri dan Randi Agata Kepala BKP SDM Kabupaten Kediri. (bakti/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemkab Kediri dalam hal ini BKP SDM Kabupaten Kediri akan beri sanksi tegas bagi ASN Pemkab Kediri yang absen tanpa keterangan jelas sepuluh hari berturut-turut.

Pemkab Kediri telah berikan waktu toleransi penuh cuti untuk Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan masuk hari pertama usai lebaran Rabu (25/3/2026) pagi.

Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian kerja dan sanksi administrasi. Sedangkan katagori pelanggaran yang dimaksud adalah ringan, sedang dan berat.

Read More

ASN tertentu memang diberi kesempatan melakukan work from anywhere (WFA) dengan ketentuan dan tugas khusus. Namun yang tidak ada tugas khusus WFH dan WFA bisa langsung masuk kerja sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga Mbak Wabup Dewi Pimpin Apel Akbar Hari Pertama Usai Lebaran

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *