Hal ini disampaikan Rendi Agata Kepala BKP SDM Kabupaten Kediri usai ikuti gelar apel akbar ASN Pemkab Kediri.
Rendi menegaskan, sesuai aturan yang sudah ditentukan ASN Pemkab Kediri masuk hari pertama usai lebaran Rabu (25/3/2026) dan langsung bisa menyesuaikan kinerja di tempat kerja masing-masing.
“Secara umum mereka selain absen didata manual juga ada absen online atau Chek Clock dan tidak ada sidak ke masing-masing SKPD,” katanya.
“Dari perangkat yang ada ini kami bisa tahu ASN SKPD mana saja yang absen dan absen tanpa keterangan jelas setelah hari pertama masuk kerja. ASN harus loyal pada tugas kerjanya dan ini katagori penilaian,” katanya lagi.



















