Mojokerto,SEJAHTERA.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3/2026) siang, menjadi momentum penting dalam penetapan arah kebijakan daerah, khususnya di sektor pajak dan retribusi.
Rapat yang berlangsung pukul 11.00 hingga 14.30 WIB itu dihadiri Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama jajaran DPRD. Agenda utamanya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir sebagai sikap politik terhadap Raperda yang telah melalui proses pembahasan bersama. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Menanggapi hal itu, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD.
“Kami menyampaikan terima kasih atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi masukan berharga bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.



















