Ia menegaskan, perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga menetapkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 menjadi peraturan daerah. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
DPRD turut menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Hasil reses ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih responsif di berbagai wilayah.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan sejumlah berita acara penting, meliputi rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025, persetujuan bersama Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, serta pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
“Melalui rapat paripurna ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.



















