Baca Juga :Sapi Bantuan Raib, Pokmas Jatirejo Loceret Nganjuk Terancam Dilaporkan
Perlu diketahui, nama-nama para saksi atau pejabat Tulungagung yang sudah meninggalkan Gedung KPK di antaranya :
1. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto.
2. Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari.
3. Kabag Umum, Yulius Rama Isworo.
4. Kelala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto.
5. Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono.
6. Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto.
7. Kepala Disbudpar Tulungagung, M Ardian Candra.
8. Kepala Dinsos Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika.
9. Anggota DPRD Tulungagung sekaligus adik kandung Bupati, Jatmiko.
10. ADC atau ajudan, Sugeng.
11. Staf Kabag Umum, Oki.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Antirasuah itu.
Keduanya terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga :Sapi Bantuan Raib, Pokmas Jatirejo Loceret Nganjuk Terancam Dilaporkan
Selama pemeriksaan, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mentargetkan untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD di Tulungagung.
Pada praktiknya, Gatut Sunu Wibowo berhasil mendapatkan uang tunai senilai Rp2,7 miliar sebelum akhirnya diamankan pada kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK pada Jum’at (10/4/2026) sore di Pendopo.



















