“Perkaranya masih lanjut, hanya saja saat ini kami menunggu hasil dari surat yang telah dikirimkan oleh Inspektorat Lamongan,” tambahnya.
Guna mempercepat proses klarifikasi, Erfan membuka kemungkinan bagi Kejari Lamongan untuk mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat langsung ke DKP Jawa Timur.
Langkah ini dipandang penting mengingat desakan masyarakat agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Lambatnya penanganan kasus ini sempat memicu reaksi dari pihak pelapor. Sebelumnya, Shofwan Asyhuri mendatangi Kantor Kejari Lamongan pada Rabu (8/4/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia layangkan sejak 22 September 2023.
Baca Juga :Tekan Birokrasi Berbelit, Investasi Kota Batu Tembus Rp2,4 Triliun
Shofwan mengaku kecewa karena setelah lebih dari dua tahun, belum ada perkembangan signifikan terkait dugaan penjualan aset negara di wilayah pesisir Desa Weru tersebut.
Ia berharap pihak berwenang dapat bertindak lebih tegas dan transparan agar tanah negara tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.



















