Malang, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.
Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit. Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
AKP Yulistina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Baca Juga :Gudang Kayu di Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.



















