Nantinya, anggaran senilai Rp400 juta akan digunakan untuk kegiatan penindakan rokok ilegal, sedangkan Rp120 juta untuk kegiatan sosialisasi. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025, saat pihaknya mendapatkan dana lebih dari Rp1,2 miliar untuk satu tahun kegiatan.
Baca juga: 898 Pelajar Tulungagung Berangkat ke Luar Negeri, Ikuti Program Magang dan PMI di 8 Negara
“Tahun ini kami mendapat Rp600.000.000, sedangkan pada 2025 kami mendapat Rp1.250.000.000 dana DBHCHT untuk satu tahun kegiatan. Berkurang lebih dari 50 persen,” ungkapnya.
Secara rinci, Danang menyebut pada 2025 pihaknya melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 7 hingga 8 kali razia di sejumlah wilayah. Namun, karena terjadi pengurangan anggaran tahun ini, intensitas kegiatan sosialisasi dan penindakan juga akan dikurangi.
Sementara pada 2026, pihaknya baru melakukan satu kali razia rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngunut pada awal tahun. Saat itu, dari tiga titik peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, hanya satu titik yang berhasil diungkap petugas.
“Kemarin kami bersama Bea Cukai melakukan razia di Kecamatan Ngunut, hanya mendapat satu karung rokok ilegal,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditulis, Kantor Bea Cukai Blitar (KPPBC TMP C Blitar) masih belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait adanya papan reklame rokok ilegal di wilayah Tulungagung. Kantor Bea Cukai Blitar mencakup empat wilayah administratif, meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.



















