“Salah satunya tidak teliti. Debitur sudah kolektibilitas 5, yang seharusnya tidak layak mendapatkan kredit. Namun oleh ED tetap dicairkan senilai Rp255 juta,” jelasnya.
Baca juga:Miris! Polres Blitar Kota Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Korban Dipaksa Layani Belasan Tamu Sehari
Dalam perjalanannya, DM tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, baik pokok maupun bunga. Hingga akhirnya, kredit tersebut dinyatakan macet pada 2023.
Belakangan diketahui, dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk modal usaha sebagaimana pengajuan awal, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada pembayaran angsuran ke BPR hingga akhirnya dinyatakan macet pada 2023,” ujarnya.
Terungkapnya kredit macet tersebut mendorong kejaksaan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengantongi cukup bukti, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.
“BPR ini milik Pemkot Blitar, modalnya berasal dari APBD. Karena itu, kami turun tangan karena ada dugaan kerugian negara dalam kasus ini,” pungkasnya.



















